Definisi
kapitalisme = adalah organisasi ekonomi yang bercirikan kepemilikan pribadi
atas alat-alat produksi dan pemanfaatannya utk meraih profit dalam persaingan
yang kompetitif. (Milton Freedman, Contemporary Macro Economics).
Ciri-ciri
sistem ekonomi Kapitalis :
- Pengakuan yang luas atas hak-hak pribadi
- Perekonomian diatur oleh mekanisme pasar
- Manusia dipandang sebagai mahluk homo-economicus, yang selalu mengejar kepentingann (keuntungan) sendiri
- Paham individualisme didasarkan materialisme, warisan zaman Yunani Kuno (disebut hedonisme)
Sosialisme
= aliran politik dan ekonomi yg didasarkan pada : penguasaan negara atas
alat-alat produksi, keadilan distribusi, dan perencanaan menyeluruh. (Ibrahim
Anis dkk, Al-Mu’jam Al-Wasith, h. 480).
Ciri-ciri
Ekonomi Sosialis:
- Lebih mengutamakan kebersamaan (kolektivisme).
- Peran pemerintah sangat kuat
- Sifat manusia ditentukan oleh pola produksi
Sistem
ekonomi Islam adalah seperangkat hukum dan kebijakan syariah yang menjadi dasar
pengelolaan harta benda oleh manusia. (Abdullah an-Nashir, al-Madkhal ila
Dirasah an-Nizham al-Iqtishadi al-Islami, h. 13)
al-Qur’an, setidaknya menggunakan
tiga terma untuk menyebut keadilan, yaitu al-‘adl, al-qisth, dan al-mîzân.
1. al-‘Adl, berarti “sama”, memberi kesan adanya dua pihak atau lebih; karena jika hanya satu pihak, tidak akan terjadi “persamaan”.
2. al-Qisth, berarti “bagian” (yang wajar dan patut). Ini tidak harus mengantarkan adanya “persamaan”. al-Qisth lebih umum dari al-‘adl. Karena itu, ketika al-Qur’ân menuntut seseorang berlaku adil terhadap dirinya, kata al-qisth yang digunakan. Allah SWT berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak al-qisth (keadilan), menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri...(Surah al-Nisa’/4: 135).
3. al-Mîzân, berasal dari akar kata wazn (timbangan). al-Mîzân dapat berarti “keadilan”. al-Qur’an menegaskan alam raya ini ditegakkan atas dasar keadilan. Allah SWT berfirman: Dan langit ditegakkan dan Dia menetapkan al-mizan (neraca kesetimbangan). (Surah al-Rahman/55: 7).
1. al-‘Adl, berarti “sama”, memberi kesan adanya dua pihak atau lebih; karena jika hanya satu pihak, tidak akan terjadi “persamaan”.
2. al-Qisth, berarti “bagian” (yang wajar dan patut). Ini tidak harus mengantarkan adanya “persamaan”. al-Qisth lebih umum dari al-‘adl. Karena itu, ketika al-Qur’ân menuntut seseorang berlaku adil terhadap dirinya, kata al-qisth yang digunakan. Allah SWT berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak al-qisth (keadilan), menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri...(Surah al-Nisa’/4: 135).
3. al-Mîzân, berasal dari akar kata wazn (timbangan). al-Mîzân dapat berarti “keadilan”. al-Qur’an menegaskan alam raya ini ditegakkan atas dasar keadilan. Allah SWT berfirman: Dan langit ditegakkan dan Dia menetapkan al-mizan (neraca kesetimbangan). (Surah al-Rahman/55: 7).
Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam:
- Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
- Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
- Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
- Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
- Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
- Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
- Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
- Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Ciri-ciri
Ekonomi Islam:
- Aqidah sebagai substansi (inti) yang menggerakkan dan mengarahhkan kegiatan ekonomi
- Syari’ah sebagai batasan untuk memformulasi keputusan ekonomi
- Akhlak berfungsi sebagai parameter dalam proses optimalisasi kegiatan ekonomi
Sosialisme dalam pandangan Islam merupakan
Perintah Allah yang termaktub dalam Al-Qu’ran kepada Nabi Muhammad SAW untuk
menolak segenap bentuk diskriminasi dalam segala bentuk dominasi ekonomi,
pemusatan dan monopoli harta. Terlihat atas yang dilakukan Nabi Muhammad SAW
penyelesaian terhadap permasalahan sosial dalam memperjuangkan ketidakadilan
yang dilakukan oleh kaum mustakbhirin terhadap kaum mustadafhin. Dalam rangka
membebaskan masyarakat dari segala bentuk penindasan dan ketidakadilan sosial
masyarakat dari awal manusia sampai sekarang bergerak dan embang melalui lima
tahapan pokok. Diawali sistem masyarakat komunal primitif, perbudakan,
feodalisme, kapitalisme dan sosialisme menuju ummat yang tauhid. Al-Quran cukup
jelas mengutuk orang-orang yang menumpuk-numpuk harta, hendak menjadikan kaum
tertindas dan miskin (mustadhafin) menjadikan pemimpin di bumi dan mewarisi
bumi, guna menuju ummat yang satu (tauhidi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar